PERUBAHAN UJIAN AKHIR DI INDONESIA

sejak Indonesia merdeka pada 1945 hingga saat ini, telah terjadi beberapa kali perubahan istilah penyebutan ujian nasional.

  1. Ujian Penghabisan (1950 – 1964)

      Ujian akhir yang bersifat nasional dimulai sejak tahun 1950, pada periode ini sampai tahun 1964 ujian kelulusan disebut Ujian Penghabisan dan diadakan secara nasional. Soal-soal Ujian Penghabisan dibuat oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Soal-soal yang diujikan berbentuk uraian/essai dan hasil ujian diperiksa di pusat rayon.

  • Ujian Negara (1965 – 1971)

      Sistem ujian akhir yang diterapkan disebut Ujian Negara. Tujuannya adalah untuk menentukan kelulusan, sehingga siswa dapat melanjutkan ke sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri apabila telah lulus Ujian Negara. Sedangkan bagi yang tidak lulus Ujian Negara tetap memperoleh ijazah dan dapat melanjutkan ke sekolah atau perguruan tinggi swasta. Bahan Ujian Negara disiapkan seluruhnya oleh pusat dan hanya ada satu perangkat naskah ujian untuk seluruh wilayah Indonesia. Naskah ujian menggunakan soal bentuk uraian dan jawaban singkat dengan tingkat kesulitan soal relatif tinggi, serta memiliki kompleksitas jawaban yang memerlukan kemampuan berpikir tinggi, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian adalah pemerintah pusat, yang dibantu oleh panitia ujian dari masing-masing wilayah (provinsi). Pelaksanaan ujian dilakukan hanya satu kali dalam satu tahun pelajaran yaitu pada akhir tahun pelajaran pada kelas terakhir. Prosedur pelaksanaan ujian, pengawasan, dan pengolahan hasil ujian ditetapkan oleh Pusat.

  • Ujian Sekolah (1972 – 1979)

      Ujian Negara berganti menjadi Ujian Sekolah. Tujuan ujian adalah untuk menentukan peserta didik tamat atau telah menyelesaikan program belajar pada satuan pendidikan. Seluruh bahan ujian disiapkan oleh sekolah atau kelompok sekolah. Mutu soal sangat bervariasi, tergantung mutu sekolah/kelompok sekolah. Bentuk soal yang digunakan pun berbeda antarsekolah/kelompok sekolah, dan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian adalah sekolah/kelompok sekolah. Pelaksanaan ujian pada masa ini sama dengan pelaksanaan ujian pada masa sebelumnya yaitu hanya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran yang dilakukan pada akhir tahun pelajaran. Pemerintah pusat hanya menerbitkan pedoman penilaian yang bersifat umum.Pemeriksaan hasil ujian dilakukan di tingkat sekolah. Kriteria tamat ditentukan oleh masing-masing sekolah dengan tidak mengenal Lulus atau Tidak Lulus, tetapi menggunakan istilah TAMAT. Biaya ujian sepenuhnya ditanggung oleh peserta didik. Persentase kelulusan sangat tinggi bahkan dapat dikatakan semua peserta didik lulus (100%), namun mutu lulusan tidak dapat diperbandingkan.

  • Ebtanas dan Ebta (1980 – 2002)

            Istilah ujian nasional kembali menjadi Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional atau Ebtanas (untuk mata pelajaran pokok) dan Ebta (untuk mata pelajaran non-Ebtanas). Tujuan dari Ebtanas dan Ebta adalah untuk memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Pada awal diberlakukannya mata pelajaran yang diujikan dalam Ebtanas adalah Pendidikan Moral Pancasila (PMP), kemudian pada tahun berikutnya ditambah dengan beberapa mata pelajaran lainnya. Sejumlah mata pelajaran pokok diujikan melalui Ebtanas, sedangkan mata pelajaran lainnya diujikan melalui Ebta. Bahan Ebtanas yang berupa kumpulan soal disiapkan oleh pusat (Dit. Pendidikan Dasar dan Menengah). Panitia daerah merakit paket tes dan menggandakannya. Sedangkan bahan ujian Ebta disiapkan oleh masing-masing sekolah/daerah/wilayah. Tanggung jawab penyelenggaraan Ebtanas dan Ebta adalah sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Pelaksanaan ujian dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran yaitu pada akhir tahun pelajaran. Pemerintah pusat menerbitkan petunjuk teknis penyelenggaraan EBTANAS dan EBTA. Pemeriksaan hasil ujian dilakukan di tingkat sekolah, namun penentuan tamat belajar dilakukan oleh sekolah dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh pusat.

  • Ujian Akhir Nasional (2003-2004)

            Pergantian istilah kembali terjadi Ebtanas diganti menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Tujuan UAN adalah untuk menentukan kelulusan, pemetaan mutu pendidikan secara nasional, seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Bahan mata pelajaran yang diujikan terdiri atas tiga mata pelajaran yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan menggunakan soal-soal dari Bank Soal Nasional. Sementara untuk mata pelajaran lainnya disiapkan oleh sekolah atau daerah dengan menggunakan Standar Kompetensi Lulusan dan Panduan Materi dari Puspendik. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan UAN. Pemeriksaan hasil ujian (scanning dan scoring) dilakukan di provinsi dengan kunci jawaban dikirim dari Pusat. Nilai peserta didik diberikan ke sekolah penyelenggara ujian melalui penyelenggara ujian tingkat kabupaten/kota. Kriteria kelulusan UAN tahun 2003 adalah memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan secara nasional, tidak terdapat nilai < 3.00, nilai rata-rata (UAN +UAS) minimal 6.00. Sedangkan pada UAN tahun 2004 kriteria kelulusan adalah memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan secara nasional, tidak terdapat nilai < 4.00, nilai rata-rata (UAN +UAS) minimal 6.00.

  • Ujian Nasional (2005 – 2013)

      Istilah ujian berubah lagi menjadi Ujian Nasional (UN). Tujuan ujian ini adalah untuk  menentukan kelulusan, membuat pemetaan mutu pendidikan secara nasional, seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Seluruh soal disiapkan oleh pusat dengan menggunakan soal-soal dari Bank Soal Nasional. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dibantu Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik). Penyelenggaraan UN di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, yaitu tingkat provinsi dibawah tanggungjawab gubernur, tingkat kabupaten/kota oleh bupati, dan tingkat sekolah oleh kepala sekolah penyelenggara UN. Biaya Ujian Nasional ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mutu lulusan berdasarkan nilai rata-rata peserta didik meningkat.

  • UNBK (2014 – 2020)

            Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaannya, UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini sudah berjalan. Penyelenggaraan UNBK pertama kali dilaksanakan pada tahun 2014 secara online dan terbatas di SMP Indonesia dan Singapura. Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Hasil penyelenggaraan UNBK tersebut cukup menggembirakan dan semakin mendorong untuk meningkatkan literasi siswa terhadap TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).

8.   Asesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter (2021 mendatang)

            Nadiem Makarim mengatakan bahwa “Ujian Nasional dianggap kurang ideal untuk mengukur prestasi belajar para siswa. Materi UN dianggap terlalu padat, sehingga cenderung berfokus pada hafalan, bukan kompetensi. Kedua, ini sudah menjadi beban stres antara guru dan orang tua. Karena sebenarnya ini berubah menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu. Lebih jauh, Nadiem menyebutkan ujian nasional hanya menilai satu aspek, yakni kognitifnya.  Bahkan belum menyentuh aspek kognitif, tapi lebih kepada penguasa materi. Sehingga belum menyentuh karakter siswa secara keseluruhan”.

Oleh karena itu, UN diganti menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter yang melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa yaitu literasi dan numerisasi. Ujian ini akan dilaksanakan di tengah jenjang pendidikan bukan di akhir jenjang pendidikan.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai